BORNEONEWS, Sampit – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan banyaknya papan reklame atau billboard yang tampak kosong di sejumlah ruas jalan Kota Sampit tidak berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak reklame.
"Pada saat di satu bulan sebelum masa triwulan dua, itu saya lihat di dashboard penerimaan kita memang pajak reklame agak sedikit terganggu untuk realisasinya. Makanya kita lakukan imbauan, ternyata mereka responnya cepat. Hasilnya, target triwulan dua bisa tercapai," kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Abdul Rahman Ismail, Selasa, 7 Juli 2026.
Berdasarkan data Bapenda, realisasi pajak reklame hingga saat ini mencapai Rp517.798.080 atau 46,23 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1.120.000.000.
Abdul Rahman menjelaskan, papan reklame berukuran besar yang terlihat kosong umumnya dikelola oleh perusahaan vendor. Karena itu, billboard yang tidak terpasang iklan bukan berarti tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, sistem pembayaran pajak reklame yang dikelola vendor umumnya dilakukan berdasarkan kontrak, sehingga kewajiban pajak tetap dibayarkan meskipun papan reklame belum terisi iklan.
"Kalau reklame berukuran besar biasanya dikelola vendor. Kami tidak mengetahui mekanisme mereka dengan pelanggan. Namun berdasarkan data yang kami miliki, realisasi pajak reklame tetap baik. Jadi, meskipun ada billboard yang kosong, penerimaan pajak daerah tetap berjalan sesuai target," ujarnya.
Untuk menjaga penerimaan daerah tetap optimal Bapenda Kotim menyampaikan surat imbauan kepada wajib pajak yang telah melewati masa pembayaran pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak hotel yang dipungut setiap bulan.
"Kalau ada wajib pajak yang terlambat membayar, bahkan memiliki tunggakan hingga satu atau dua tahun, kami datangi dan kami ingatkan. Biasanya setelah diberi pemberitahuan mereka langsung merespons dengan baik dan segera melunasi kewajibannya," katanya.
Ia menambahkan, pendekatan tersebut terbukti efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, banyak keterlambatan pembayaran bukan karena unsur kesengajaan, melainkan karena wajib pajak lupa atau belum sempat melakukan pembayaran.
"Itulah mengapa kami aktif turun ke lapangan. Kadang-kadang itu bisa juga mungkin bukan disengaja, lupa atau apa. Dengan adanya kita ke lapangan, mengingatkan mereka untuk membayar pajak," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









