BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Kabupaten Seruyan kesulitan untuk menggelar kegiatan tera ulang terhadap barang timbangan yang dijual pedagang.

"Sampai saat ini kita masih belum bisa untuk melakukan tera ulang karena belum memiliki peralatan khusus untuk itu," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop UMKM Seruyan, Suling. 

Apalagi sekarang, lanjut Suling, program metrologi legal yang berkaitan dengan pengujian pengukuran dan timbangan yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi, mulai tahun ini dialihkan ke pemerintah kabupaten melalui dinas terkaitnya.

"Dalam program metrologi legal itu mencakup tugas dalam hal mengawasi pengukuran serta timbangan barang yang dijual pedagang," ujarnya.

Padahal menurut Suling, dengan adanya alat khusus guna mengetahui kesetaraan terhadap suatu timbangan barang, maka setiap konsumen tidak dirugikan dalam hal pembelian barang yang ditimbang.

"Yang punya alat cuma pihak provinsi. Sementara dari semua kabupaten di Kalteng belum ada yang memilikinya," kata dia. (PARNEN/B-11)