BORNEONEWS, Nanga Bulik – Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja melalui penerbitan Instruksi Bupati Lamandau Nomor 100.3.4.2/326/VII/DTT-HI/2026 tentang Percepatan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Lamandau Tahun 2026.
Melalui instruksi tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra menegaskan bahwa perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko yang timbul akibat aktivitas kerja.
Bupati menjelaskan, pemerintah daerah mendorong seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa, koperasi, perusahaan, badan usaha, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar berperan aktif memastikan para pekerja terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Pemerintah Kabupaten Lamandau terus berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lamandau," ujar Rizky.
Menurutnya, keberhasilan program tersebut membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Dengan kepatuhan dan sinergi semua pihak, diharapkan semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan terhadap risiko sosial maupun risiko ekonomi selama menjalankan pekerjaannya.
Rizky menambahkan, perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan rasa aman bagi pekerja, tetapi juga bagi keluarganya. Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung implementasi instruksi tersebut.
"Melalui kolaborasi dan kepatuhan seluruh pihak, kita ingin mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan demi memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya," pungkasnya. (NATALIA KRISTIN/y)









