SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Respons cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Seruyan dalam menangani laporan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan masyarakat, Unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan bersama Unit Reskrim Polsek Seruyan Hilir berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku saat hendak melarikan diri ke Kasongan.

Kasi Humas Polres Seruyan, Aiptu Ronny, menjelaskan bahwa peristiwa itu diketahui pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban  yang berada di Jalan Ir. Soekarno, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir.

Saat pulang dari pasar bersama istrinya, korban mendapati gembok pintu rumah telah dirusak dan tempat penyimpanan uang di dalam kamar dibobol.

Keesokan harinya, korban kembali mengetahui uang yang disimpan di dalam tas punggungnya juga telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Seruyan agar segera ditindaklanjuti.

Berbekal hasil penyelidikan serta informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial AR (21).

Terduga pelaku diketahui merupakan tetangga korban yang tinggal di lingkungan RT yang sama dan merupakan residivis dalam kasus serupa.

Tidak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa AR akan melarikan diri menuju Kasongan menggunakan mobil travel.

Tim gabungan langsung bergerak cepat dan pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan S. Parman, Desa Persil Raya, saat sudah berada di dalam kendaraan travel.

Dari hasil pemeriksaan awal, AR mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Ia juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian di lokasi lain yang kini masih didalami penyidik.

 Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan sisa hasil kejahatan.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi menegaskan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bukti komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan responsif terhadap setiap laporan masyarakat.

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel yang bergerak cepat setelah menerima laporan, didukung informasi dari masyarakat. Kurang dari 24 jam, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum melarikan diri," tegas Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (FAHRUL/H)