BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadengan. Pasalnya, perusahaan itu diduga menutup-nutupi aktivitas CV Agro Yakub yang menggarap kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di sekitar perusahaan tersebut.

“Nanti pasti akan ada sanksi administrasi untuk PT Tapian Nadengan,” ujar Asisten II Setda Kotim, Halikinoor, Senin (9/1/2017).

Halikin menduga pihak PT Tapian Nadengan mengetahui aktivitas CV Agro Yakub yang menggarap kawasan HP dan HPT seluas 537 hektare di sekitar perusahaan itu sejak 2011. Namun perusahaan tidak memberikan informasi kepada pemerintah daerah.

“Dari pengakuan mereka saat tim audit turun ke lapangan pada 21 Desember 2016 lalu, katanya mereka (pihak PT Tapian Nadengan) kira itu kebun masyarakat bukan punya perusahaan,” ucap Halikin menirukan.

Bahkan saat ini CV Agro Yakub sudah melakukan panen buah sawit sejak 2015. Halikin mengaku belum mendapat informasi kemana hasil panen kebun illegal tersebut dijual. Apakah dijual ke PT Tapian Nadengan karena lokasinya berdekatan atau dijual ke perusahaan lain. Hal itu masih ditelusuri pemerintah daerah.

Meski pihak PT Tapian Nadengan mengaku tidak tahu asal muasal dan siapa pemilik CV Agro Yakub. Pemerintah akan terus mendalami indikasi PT Tapian Nadengan melindungi dan menyembunyikan keberadaan CV Agro Yakub.

“Nanti sanksinya kita pikirkan,” ucapnya. (RAFIUDDIN/B-11)