BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Sosial (DPMDSos) Kabupaten Barito Timur memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan di tingkat desa. Seluruh bendahara desa diingatkan agar tidak menunda penyetoran pajak yang telah dipotong dari setiap transaksi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), karena berpotensi menimbulkan temuan dalam pemeriksaan.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMDSos Barito Timur, Osa Awatanu, saat membuka Sosialisasi Perpajakan Instansi Pemerintah dan Kelas Pajak bagi Bendahara Desa se-Kabupaten Barito Timur yang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pratama Tamiang Layang, Rabu, 22 Juli 2026.
Osa menegaskan, bendahara desa memegang peran penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Karena itu, pemahaman mengenai tata kelola perpajakan harus terus ditingkatkan agar seluruh proses pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan pajak dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan ini menjadi upaya meningkatkan kapasitas bendahara desa agar tertib dalam administrasi perpajakan, mulai dari pemotongan, penyetoran hingga pelaporan pajak atas penggunaan dana APBDes," ujar Osa.
Ia mengingatkan bahwa setiap transaksi yang menjadi objek pajak wajib dipotong sesuai ketentuan, kemudian segera disetorkan ke kas negara. Menurutnya, dana pajak yang telah dipotong tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, termasuk dijadikan dana talangan sementara karena berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi.
"Dana pajak yang sudah dipotong jangan sampai dipinjam atau digunakan sementara untuk keperluan lain. Dari situlah biasanya muncul persoalan yang berujung pada temuan pemeriksaan," tegasnya.
Osa menjelaskan, berbagai persoalan perpajakan di desa umumnya berawal dari keterlambatan penyetoran pajak. Kondisi tersebut berpotensi menjadi temuan saat dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai langkah pencegahan, DPMDSos selama ini mendorong agar bukti penyetoran pajak menjadi salah satu persyaratan dalam proses pengajuan pencairan dana desa. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin bendahara desa sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Lebih lanjut, Osa meminta seluruh bendahara desa menjalankan tugas secara profesional dan tidak ragu berkonsultasi apabila menemui kendala dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Ia mengimbau peserta aktif berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, DPMDSos maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai regulasi.
Ia juga berharap seluruh peserta memanfaatkan kelas pajak yang berlangsung selama dua hari tersebut untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak melalui diskusi langsung bersama para narasumber.
"Sinergi antara DPMDSos dan KP2KP Pratama Tamiang Layang diharapkan semakin memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel dan taat pajak guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Timur," tandasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









