PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah mendapatkan penetapan sah dari Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Kegiatan berlangsung di ruang Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Kilometer 3,5, Kamis 23 Juli 2026 siang, dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang.

Dalam pelaksanaan tersebut, petugas memusnahkan total 116,94 gram sabu serta 1.600 butir obat terlarang tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman.

Seluruh barang bukti berasal dari 11 kasus yang berhasil diungkap tim Satresnarkoba selama periode 3 hingga 21 Juli 2026 di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

“Barang bukti tersebut berasal dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil Satresnarkoba Polresta Palangka Raya ungkap mulai tanggal 3 hingga 21 Juli tahun 2026 di wilayah Kota Palangka Raya,” jelas AKP Yonika Winner Te’dang.

Pemusnahan ini ditegaskan sebagai wujud nyata komitmen menjaga transparansi serta kepercayaan publik terhadap penanganan perkara.

Langkah ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti, melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas, serta mengefektifkan ruang penyimpanan setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selaras dengan arahan Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, pihaknya menegaskan tidak akan mengendurkan langkah pemberantasan narkotika.

“Kami tentunya akan terus melakukan pemberantasan narkotika baik melalui upaya preemtif, preventif hingga penegakan hukum, semua itu demi mewujudkan Kota Palangka Raya yang Bersih dari Narkoba atau BERSINAR,” tegas Yonika. (PATHUR/H)