BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Munculnya pengemis di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng semakin marak. Keberadaan para peminta-minta itu ternyata didatangkan dari luar daerah oleh seseorang yang diduga kuat sebagai koordinator (bos pengemis).

"Mereka didrop dari luar daerah. Kami masih mengincar siapa 'bos' nya (koordinator)," ungkap Kepala Bidang Ketertiban Masyarakat di Satpol-PP Kabupaten Kobar, Supiansyah saat ditemui Borneonews di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2017).

Ia melanjutkan Kabupaten Kobar menjadi daerah tujuan favorit para pengemis, terutama dipermudah dengan adanya akses jalur darat, laut maupun udara. "Siapapun mudah masuk ke sini (Kabupaten Kobar)," sebutnya.

Hingga saat ini, lanjut dia, Satpol-PP Kobar rutin melakukan razia. Tanpa segan, pasukan penegak perda itu akan mengangkut pengemis yang berkeliaran di wilayahnya. Dalam setiap razia, kata Supiansyah, pihaknya lebih memfokuskan pada koordinator para pengemis tersebut. Namun untuk mengungkap siapa jati diri koordinator itu bukanlah perkara mudah.

Pasalnya, setiap tertangkap, para pengemis itu selalu merahasiakan siapa yang membawanya ke Kabupaten Kobar. Meski demikian, ia yakin ada yang mengkondisikannya. "Mereka (pengemis) tidak pernah mau memberitahu siapa koordinatornya dan selalu mengaku tinggal berpindah-pindah," ucapnya.

Dari keterangan para pengemis, kata dia, pihak Satpol-PP tidak lantas begitu saja percaya. Terbukti, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi adanya koordinator para pengemis.

Sesuai dengan Perda Nomor 16/2014 tentang Ketertiban Umum, para pengemis dan koordinator dapat disanksi dengan hukuman selama 3 bulan kurungan penjara atau denda Rp50 juta.

"Tetapi sejauh ini belum ada yang dikenakan sanksi, setelah didata dan membuat pernyataan di kantor Satpol-PP, kami serahkan pembinaannya ke Dinas Sosial," terang dia.

Harus Disanksi Sesuai Perda yang Berlaku

Tidak hanya mengemis dengan cara konvensional (lama), beberapa diantaranya bermodus dengan cara membawa proposal sumbangan untuk yayasan sosial maupun pembangunan masjid.

Terpisah, salah satu warga Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng meminta aparat berwenang memberi sanksi tegas kepada para pengemis. Harapanya, mereka jera. "Harus disanksi sesuai dengan Perda yang ada. Ini untuk memastikan agar mereka jera," tegasnya.

Warga yang enggan disebutkan namanya tersebut menjelaskan, biasanya para pengemis lebih banyak beroperasi pada tanggal muda dan tampak jelas seperti ada yang mengkoordinir. "Kalau mau gelar razia, tanggal muda. Pasti banyak yang terjaring," bebernya.

Warga setempat mengaku resah karena beberapa diantaranya meminta dengan cara paksa. Padahal, beberapa kali sejumlah pengemis pernah diusir warga. Namun, mereka tidak pernah kapok datang ke sana. "Saya Khawatir ada 'Oknum' yang melindungi mereka," tandasnya.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-8)