BORNEONEWS, Sampit - Bea Cukai Sampit terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya. Sepanjang periode Januari 2025 hingga Juli 2026, Bea Cukai Sampit berhasil menyita sebanyak 799.440 dan 4.200 liter Minuman Keras (Miras).
Dari hasil penindakan ini, Bea Cukai Sampit berhasil mengungkap barang sitaan yang diperkiraan mencapai 1,3 miliar rupiah, dan menyelamatkan potensi kerugian negara 1,16 miliar rupiah.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit Agus Setia Kuncoro menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kuatnya sinergitas pertukaran informasi antar aparat penegak hukum.
"Modus distribusi dan peredaran BKC ilagal ini antara lain melalui pengangkutan, penyerahan, penyediaan atau penjualan rokok ilegal dan miras tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita palsu, atau dilekati pita cukai yang bukan haknya," kata Agus Setia Kuncoro, Selasa, 15 September 2026.
Agus juga mengungkapkan peredaran barang-barang ilegal ini semakin kompleks dengan identitas tersamar transaksi melalui e-commerce melalui pengiriman jasa baik melalui perusahaan maupun ojek.
"Kita terus berupaya semaksimal munggkin agar peredaran barang-barang yang dapat merugikan negara ini tidak dapat beredar, dan informasi sekecil mungkin akan kami tindak," ungkap Agus.
Kemudian, barang-barang hasil sitaan ini dimusnahkan dengan cara di potong menggungkam mesin potong dan memecahkan botor minuman beralkohol, lalu dibuang ke Tampat Pembuangan Akhir.
"Sebagai wujud komitmen terhadap pelestarian lingkungan Kantor Bea Cukai Sampit, menggelar pemusnahan BUMMN yang berwawasan lingkungan dan dilanjutkan dengan dibuang ke tempat pembuangan akhir," tutup Agus. (BUDDI RAHMAT H/H)









