BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) sebagai langkah antisipasi menghadapi puncak musim kemarau.
Bupati Kapuas Wiyatno menyampaikan penetapan ini diambil untuk memastikan seluruh unsur siap merespons setiap potensi kebakaran dengan cepat dan tepat.
Pemkab Kapuas telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Karhutla hingga tingkat kecamatan dan desa. Selain itu, surat edaran juga telah disebarkan kepada seluruh camat, lurah, kepala desa, serta para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan secara maksimal.
“Penanganan karhutla tidak bisa dilakukan sendirian oleh pemerintah daerah. Hal ini membutuhkan keterlibatan penuh aparat keamanan, dunia usaha, hingga seluruh lapisan masyarakat,” tegas Wiyatno, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Berbagai langkah nyata terus diintensifkan, mulai dari patroli terpadu, sosialisasi pencegahan, apel kesiapsiagaan, hingga rapat koordinasi lintas instansi.
Pihaknya juga memperkuat penegakan hukum bersama Kepolisian, Kejaksaan, dan Dewan Adat terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.
Pemerintah Kabupaten Kapuas turut mengimbau perusahaan perkebunan, pertambangan, hutan tanaman industri, dan pemegang hak pengusahaan hutan untuk berperan aktif mencegah kebakaran di wilayah operasional masing-masing.
"Sinergi menyeluruh menjadi kunci agar ancaman karhutla dapat diredam dan tidak merugikan banyak pihak," pungkasnya. (PATHUR/H)









