PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Polres Pulang Pisau menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Jumat, 7 Agustus 2026, di halaman Mapolres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji menjelaskan, kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait karhutla di Desa Bawan RT 005 pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama Polsek Banama Tingang melakukan olah tempat kejadian perkara pertama dan memeriksa lebih dari lima orang saksi,” kata Iqbal saat konferensi pers.

Dari hasil penyelidikan, diketahui lahan yang terbakar merupakan milik seorang warga berinisial R. Pada Rabu (5/8/2026), pemilik lahan datang ke Satreskrim Polres Pulang Pisau untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Status perkara kemudian ditingkatkan dengan diterbitkannya laporan polisi model A.

Kapolres menjelaskan, olah TKP kedua dilakukan pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB untuk memastikan titik awal dan penyebab kebakaran.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.20 WIB, R pergi ke lahan sawit miliknya untuk membersihkan lahan. Saat bekerja, ia meletakkan korek api dan rokok di atas tumpukan ranting dan daun kering.

Sekitar 50-100 meter dari lokasi tersebut, R melihat api mulai menyala. Ia sempat berupaya memadamkan api hingga sore hari, namun masih terlihat kepulan asap.

“Memadamkan api di lahan gambut tidak semudah memadamkan api di tanah mineral. Api bisa tetap menyala di bawah permukaan,” ujar Iqbal.

Keesokan harinya, Senin (3/8/2026), R kembali ke lokasi dan mendapati api sudah membesar dengan luasan sekitar satu hektare. Ia kembali mencoba memadamkan api menggunakan alat semprot punggung, namun karena kelelahan meninggalkan lokasi.

Pada Selasa (4/8/2026), api semakin meluas sehingga pemadaman dilakukan bersama masyarakat, Polsek Banama Tingang, dan tim gabungan hingga akhirnya api berhasil dipadamkan sekitar tengah malam.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu korek api yang terbakar dan satu batang kayu bekas terbakar.

Kapolres menyebutkan, penyidik menerapkan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 27 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan serta Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedaruratan Bencana.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran yang menimbulkan bahaya umum terhadap barang maupun membahayakan nyawa orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Polres Pulang Pisau juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, terutama pada puncak musim kemarau.

“BMKG memprediksi periode Juli-Agustus dipengaruhi El Nino kuat. Kami mengimbau pemilik lahan menjaga lahannya masing-masing dan segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya kebakaran,” tutup Iqbal.( RETHA/y)