PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau memasang garis polisi (police line) di sejumlah lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk di wilayah Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Jabiren Raya. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mencegah adanya aktivitas yang dapat menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, mengatakan pemasangan police line dilakukan di sejumlah titik karhutla yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

"Kami melakukan upaya-upaya penyelidikan, salah satunya dengan memasang police line di lokasi-lokasi kebakaran. Ini semata-mata untuk kepentingan penyelidikan dan pengamanan tempat kejadian perkara," kata Rizky. Senin, 10 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pemasangan garis polisi tidak hanya dilakukan di Desa Tumbang Nusa, tetapi juga di sejumlah wilayah lain yang terdampak karhutla di Kabupaten Pulang Pisau.

"Kurang lebih ada 15 police line yang sudah dipasang di beberapa lokasi kebakaran, mulai dari wilayah Tumbang Nusa hingga Banama Tingang," ujarnya.

Selain memasang garis polisi, petugas juga menempatkan papan peringatan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di lahan yang telah terbakar sebelum proses penyelidikan selesai.

Menurut Rizky, pihak kepolisian akan menaruh perhatian khusus terhadap aktivitas pembukaan atau penanaman di lahan bekas terbakar karena dapat menimbulkan dugaan adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Pemasangan police line dan papan peringatan ini juga sebagai imbauan. Apabila ada orang yang melakukan penanaman di lahan yang terbakar, hasil kebakaran tersebut patut diduga berkaitan dengan kepentingan tertentu dan tentu akan menjadi bagian dari penyelidikan kami," tegasnya.

Polres Pulang Pisau memastikan akan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus karhutla yang terjadi selama musim kemarau guna menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RETHA/H)