BORNEONEWS, Sampit – Densus 88 Antiteror Polri mengungkap sejumlah ciri yang dapat terlihat pada anak yang terpapar paham kekerasan. Perubahan perilaku, menarik diri dari lingkungan pertemanan hingga menjadi sangat protektif terhadap barang pribadi menjadi hal yang perlu diwaspadai orang tua.
"Ciri-ciri anak yang terpapar yang pertama, anak akan keluar dari circle permainannya. Yang tadinya dia berteman dengan orang banyak, dengan teman-teman sebaya, dia akan asyik kepada gadget-nya saja," kata Komandan Tim Identifikasi dan Sosialisasi (Idensos) dan Pencegahan Densus 88 Iptu Ganjar Satrio, Selasa, 11 Agustus 2026.
Lanjutnya, anak juga dapat berubah menjadi lebih tertutup atau introvert. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian keluarga apabila terjadi perubahan perilaku yang cukup mencolok.
"Dia akan introvert. Ini hati-hati, ada yang punya anak, punya adik. Dia akan introvert, dia akan menutup diri," ujarnya.
Ciri berikutnya, anak dapat menunjukkan kecenderungan melakukan ujaran kebencian secara brutal. Perubahan sikap tersebut juga dapat terlihat dalam hubungan anak dengan orang tua.
"Yang kedua, anak akan melakukan ujaran kebencian secara brutal," katanya.
Ganjar mencontohkan kasus di salah satu provinsi di Indonesia ketika seorang anak melakukan penusukan terhadap orang tuanya hingga meninggal dunia setelah orang tua menghapus aplikasi permainan dan kuota internet anak tersebut habis.
Ganjar menyebut ciri lainnya adalah anak mulai menganggap barang pribadi sebagai sesuatu yang sangat rahasia. Anak akan mempertahankan barang tersebut ketika orang tua berusaha melihat atau memeriksanya.
Salah satu contohnya adalah telepon seluler atau HP. Anak dapat bersikap defensif ketika perangkat tersebut hendak diperiksa orang tua.
"Anak-anak akan menganggap barang milik pribadinya adalah barang-barang yang sangat rahasia. Dia akan defend dengan barang pribadinya," imbuhnya.
Menurut Ganjar, sikap serupa dapat terlihat ketika orang tua memeriksa kamar anak. Anak akan berusaha melarang atau mencegah orang tua melihat barang-barang tertentu.
"Karena sebetulnya dia tahu bahwasanya apa-apa yang dia konsumsi ini sebetulnya enggak layak untuk anak seusia dia," bebernya.
Karena itu, menurutnya, keluarga memiliki peran penting dalam mendidik dan mendampingi anak.
Ganjar mengatakan kondisi keluarga juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan. Ia menyebut rata-rata anak yang terpapar memiliki kekurangan kasih sayang.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi ketika kedua orang tua bekerja sehingga anak kurang mendapatkan perhatian dan akhirnya dititipkan kepada saudara maupun orang tua.
"Bapaknya kerja, mamanya kerja, akhirnya anak dicuekin, dititipkan sama saudaranya atau sama orang tuanya, ini memicu. Seakan-akan anak tidak diperhatikan," jelasnya.
Kondisi tersebut kemudian dapat semakin diperkuat dengan masifnya penggunaan media sosial dan perkembangan digitalisasi.
Ganjar menilai media sosial memiliki tantangan tersendiri karena informasi yang dikonsumsi anak hampir tanpa penyaringan.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Gubernur Kalimantan Tengah, serta Bupati yang telah mengeluarkan surat edaran terkait penggunaan media digital.
"Kita beruntung dari Komdigi sudah mengeluarkan Surat Edaran, dari Gubernur Kalimantan Tengah, dari Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran. Ini merupakan langkah yang strategis dan langkah bagus untuk kita bersama-sama memerangi paham-paham yang tidak sesuai dengan NKRI," ujarnya.
Ganjar menegaskan anak yang baru berada pada tahap terpapar paham kekerasan dipandang sebagai korban. Namun, apabila anak telah melakukan tindak pidana, proses hukum tetap berlaku.
"Selama anak tersebut belum melakukan tindak pidana, tentunya kalau misalkan sudah melakukan pengeboman, penusukan, tetap hukum bermain, meskipun ada Undang-Undang Anak," ucapnya.
Sebaliknya, apabila anak baru berada pada tahap terpapar, Densus 88 bersama pemerintah daerah melakukan intervensi dan pendampingan.
Penanganan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya DP3APKB, UPTD PPA, unsur kewilayahan, Polres Kotim, MUI, Kemenag dan Dinas Pendidikan.
Ganjar menegaskan intervensi terhadap anak yang terpapar paham kekerasan membutuhkan pendekatan persuasif dan tidak dapat dilakukan hanya sekali. Menurutnya, pendampingan harus dilakukan secara terus-menerus karena paparan tersebut berkaitan dengan pemahaman yang telah terbentuk dalam diri anak.
"Pada saat kita melakukan intervensi terhadap anak, pendekatan persuasif terhadap anak, ini tidak bisa dilakukan sekali, ingat! Ini secara terus-menerus," tegasnya.
Ia menjelaskan paham kekerasan merupakan kejahatan pemahaman. Informasi yang salah dapat diyakini sebagai sebuah kebenaran apabila diberikan secara terus-menerus oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Karena kesalahan, tetapi diyakini kebenarannya karena orang-orang tidak bertanggung jawab itu mencekoki terus hal yang salah seolah-olah menjadi sesuatu kebenaran," tuturnya.
Karena itu, pendampingan terhadap anak yang terpapar perlu dilakukan secara masif dan berkelanjutan. "Ini tentunya perlu pendampingan secara masif, secara terus-menerus. Benar, pemahaman adalah kejahatan laten yang setiap saat bisa muncul. Dan kita sepakat ini adalah tanggung jawab kita bersama," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/y)









