PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS menjadikan sistem ketertelusuran atau traceability sebagai salah satu fondasi dalam membangun rantai pasok kelapa sawit berkelanjutan.

Chief Sustainability Officer, PT Sawit Sumbermas Sarana atau SSMS Tbk, Henky Satrio Wibowo mengatakan ketertelusuran memungkinkan perusahaan mengetahui asal bahan baku yang masuk ke dalam rantai pasok. Hal tersebut menjadi penting di tengah meningkatnya tuntutan terhadap transparansi industri kelapa sawit.

"Traceability menjadi bagian penting dalam memastikan rantai pasok dapat dipertanggungjawabkan. Kami perlu mengetahui sumber bahan baku dan memastikan prosesnya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," kata Henky kepada Borneonews pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dalam materi perusahaan, tingkat Traceability to Plantation (TTP) SSMS tercatat mencapai 100 persen, dengan tidak terdapat sumber bahan baku yang masih berstatus under verification.

Sementara data FFB Sourcing Statistics 2025 mencatat total produksi TBS sebesar 2.008.634.017,23 kilogram. Jumlah tersebut berasal dari kebun inti sebesar 1.447.287.505,85 kilogram, petani swadaya sebesar 44.371.843,81 kilogram, dan pihak ketiga sebesar 516.974.667,57 kilogram.

Henky menilai, capaian tersebut memberikan dasar yang kuat bagi perusahaan dalam melakukan pemantauan terhadap rantai pasok. Ketertelusuran juga menjadi bagian dari upaya memastikan komoditas yang dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan pasar yang semakin memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

"Ketertelusuran bukan hanya soal mengetahui dari mana TBS berasal. Lebih dari itu, sistem ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi dan memastikan prinsip keberlanjutan dapat diterapkan dalam rantai pasok," ujarnya.

SSMS sendiri dalam informasi publiknya menempatkan sertifikasi keberlanjutan dan praktik terbaik industri sebagai bagian dari operasional perkebunan dan pabrik. Perusahaan juga mencantumkan sertifikasi RSPO dan ISPO sebagai bagian dari komitmen keberlanjutannya. (TESTI PRISCILLA/H)