PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi di kawasan Jalan Petuk Ketimpun, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Informasi kebakaran diterima Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhutla) Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah melalui laporan yang dikirimkan masyarakat melalui pesan WhatsApp.

"Segera setelah menerima laporan, personel Dalkarhutla dan tim pemadaman darat Dinas Kehutanan Kalteng bergerak cepat menuju lokasi," ungkap Kadishut Kalteng Agustan Saining, Kamis, 13 Agustus 2026.

Didampingi tim dari BPBD Provinsi Kalimantan Tengah. Kebakaran terjadi di lahan yang ditumbuhi semak belukar, pakis-pakisan, serta tanaman menjalar jenis vegetasi yang membuat api cukup cepat merambat dengan jenis tanah berpasir.

Tim melakukan pemadaman langsung sekaligus membatasi penjalaran api agar tidak meluas ke area sekitarnya. Setelah api berhasil dikendalikan, proses dilanjutkan dengan pendinginan menyeluruh.

Luas lahan yang terbakar tercatat sekitar 0,03 hektare dan seluruh area tersebut berhasil dipadamkan sepenuhnya.

Dalam penanganan, tim menggunakan satu unit mobil tangki water supply berkapasitas 5.000 liter milik Dalkarhutla, lengkap dengan Y connector, lima gulung selang tembak, nozzle spray, serta perangkat komunikasi. Pemadaman berlangsung hingga pukul 15.53 WIB.

Meski api tampak padam, petugas masih mendapati kepulan asap dari lapisan gambut, sehingga pendinginan diperpanjang untuk memastikan kondisi benar-benar aman.

Lebih lanjut ia menyampaikan atas arahan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran bahwa respons cepat di lapangan merupakan kunci utama mencegah kebakaran meluas.

Laporan yang masuk sejak dini memungkinkan tim tiba lebih cepat dan menekan sebaran api sejak awal.

“Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan titik api atau asap di sekitar lingkungan. Laporan lebih awal akan membantu petugas melakukan penanganan sebelum api berkembang lebih luas,” ungkap Agustan. (PATHUR/H)