BORNEONEWS, Nanga Bulik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kabupaten Lamandau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, tujuh unit sepeda motor serta sejumlah barang bukti lainnya. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto dalam press release di Aula Joglo Mapolres Lamandau, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kapolres Lamandau AKBP Eko Yusmiarto mengatakan, sepanjang Agustus 2026 pihaknya menangani lima perkara yang terdiri dari empat kasus curanmor dan satu kasus curat.
“Empat perkara saat ini sudah masuk tahap penyidikan, sementara satu perkara curanmor masih dalam proses penyelidikan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko.
Salah satu pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penawaran satu unit Honda Beat warna merah putih dengan harga jauh di bawah standar di depan sebuah minimarket di Jalan Bukit Hibul Utara, Kelurahan Nanga Bulik.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Satreskrim melakukan penyelidikan dengan metode pancingan transaksi. Dari pertemuan tersebut, polisi menemukan indikasi bahwa sepeda motor yang ditawarkan merupakan hasil pencurian di wilayah Desa Bumi Agung E.1, Kecamatan Bulik.
Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah kontrakan di Desa Arga Mulya E.4, Kecamatan Bulik. Polisi menemukan sejumlah sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Kendaraan yang diamankan di antaranya Honda Revo, Honda Vario 150, Yamaha Vega dan dua unit Honda Supra X 125. Kendaraan tersebut diduga berasal dari beberapa lokasi di Kelurahan Nanga Bulik, termasuk Jalan Melati II, Jalan A Yani Bulik, kawasan Alun-alun dan Trans Lokal.
Kapolres mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kendaraan yang belum memiliki laporan polisi serta kemungkinan adanya kendaraan lain yang telah dijual oleh pelaku.
Selain kasus curanmor, Satreskrim Polres Lamandau juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Peron Dewi Sukses Bersama, Desa Sepoyu, Kecamatan Delang.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial HK yang merupakan karyawan setempat diduga mengambil brankas dan satu unit laptop dari lokasi peron.
Kasus tersebut terungkap setelah pemilik usaha menerima informasi bahwa brankas di peron telah hilang. Pemeriksaan rekaman CCTV kemudian menunjukkan adanya seseorang yang mengambil brankas dan laptop.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu unit laptop Axioo Hype 10 warna hitam, satu unit brankas serta rekaman CCTV sebagai barang bukti.
AKBP Eko menjelaskan, dalam kasus curat tersebut tersangka diduga membuat skenario seolah-olah telah terjadi pembobolan oleh pihak luar untuk menutupi perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, modus tersangka HK nekat membuat skenario seolah-olah terjadi pembobolan oleh pihak luar. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menutupi aksi penggelapan uang perusahaan yang sebelumnya telah ia lakukan,” jelasnya.
Para tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 serta Pasal 477 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, khususnya dalam menjaga kendaraan dan barang berharga.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polres Lamandau berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegas AKBP Eko.(NATALIA KRISTIN/y)









