PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk atau SSMS terus memperkuat program konservasi orangutan melalui pengelolaan kawasan Pulau Salat di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.

Chief Sustainability Officer, PT Sawit Sumbermas Sarana atau SSMS Tbk, Henky Satrio Wibowo mengatakan keberadaan Pulau Salat menjadi salah satu bagian penting dari upaya perusahaan dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mendukung proses rehabilitasi orangutan.

"Konservasi orangutan membutuhkan proses yang panjang dan kolaborasi banyak pihak. Perusahaan, lembaga konservasi, masyarakat dan pemerintah memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi," ujar Henky kepada Borneonews pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Berdasarkan materi perusahaan, program Orangutan Conservation–Pulau Salat mencakup kawasan Pulau Nusa 2 seluas 1.191 hektare, Pulau Barasak 120 hektare, Pulau Badak Besar 123 hektare, Pulau Badak Kecil 104 hektare, dan Pulau Nusa 1 seluas 596 hektare. Total luasan yang tercantum mencapai 2.134 hektare.

Dalam data perusahaan yang ditampilkan pada materi, sejak 2016 hingga 2026 tercatat 141 individu orangutan dalam program tersebut. Sebanyak 67 individu disebut telah dilepasliarkan ke taman nasional, 41 individu berada di Pulau Salat, sementara 10 individu dikategorikan unreleasable.

Data tersebut merupakan bagian dari materi presentasi perusahaan. Dalam laporan keberlanjutan SSMS 2024, angka historis yang dilaporkan untuk periode 2016–2024 adalah 135 orangutan yang pernah mendiami Pulau Salat, dengan 60 telah dilepas ke taman nasional dan 41 masih berada di gugusan Pulau Salat. Karena terdapat perbedaan periode pelaporan, angka tersebut sebaiknya disesuaikan dengan dokumen perusahaan terbaru saat berita diterbitkan.

Henky menegaskan, konservasi orangutan tidak berhenti pada proses pra-pelepasliaran. Pemantauan, penyediaan pakan, penilaian kesiapan satwa, hingga perlindungan habitat menjadi bagian dari proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Tujuan akhirnya tentu adalah bagaimana orangutan yang memenuhi kriteria dapat kembali ke habitat alaminya. Namun, bagi individu yang tidak memungkinkan untuk dilepasliarkan, kita juga harus memastikan mereka mendapatkan habitat dan perawatan yang layak," katanya.

Program Pulau Salat sendiri merupakan bagian dari kolaborasi SSMS dengan BOSF. RSPO mencatat SSMS membeli sebagian kawasan Pulau Salat pada 2016 untuk digunakan sebagai lokasi rehabilitasi dan pra-pelepasliaran orangutan dalam kerangka RaCP, sekaligus turut mendukung biaya pemeliharaan dan pemantauan kawasan. (TESTI PRISCILLA/H)