SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan menegaskan bahwa enam bidang tanah yang saat ini menjadi objek klaim oleh pihak yang mengatasnamakan ahli waris almarhum Dahlan bin Kamarudin dkk merupakan aset sah Pemerintah Kabupaten Seruyan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Seruyan, Yudiansyah, mewakili Plh Sekda Seruyan saat menggelar press release di Ruang Rapat Diskominfosandi Kabupaten Seruyan, Senin, 24 Agustus 2026.

Dalam keterangannya, Yudiansyah menyebut keenam bidang tanah tersebut telah memiliki sertifikat dan tercatat secara resmi dalam administrasi Barang Milik Daerah (BMD).

Adapun enam objek tanah yang dimaksud meliputi Lapangan Gagah Lurus, Sekretariat Pramuka, eks Kantor Kecamatan Seruyan Hilir, SMP Negeri 1 Kuala Pembuang, RSUD Kuala Pembuang, dan Dermaga KP3.

 Masing-masing objek disebut memiliki dokumen sertifikat dan tercatat pada perangkat daerah sebagai pengguna barang.

Pemkab Seruyan juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah melalui proses hukum. Salah satunya terkait Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 398 K/TUN/2009 tanggal 6 Februari 2012, yang dalam amar putusannya menolak permohonan kasasi para pemohon kasasi sebagaimana tercantum dalam dokumen putusan.

“Karena itu, posisi Pemerintah Kabupaten Seruyan adalah berpegang pada dokumen kepemilikan, sertifikat, administrasi Barang Milik Daerah, serta putusan pengadilan yang telah ada,” tegas Yudiansyah.

Pemkab Seruyan menyatakan tetap menghormati setiap pihak yang menyampaikan klaim maupun pendapat terkait tanah tersebut. Namun, apabila terdapat perbedaan mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, seluruh pihak diminta menempuh mekanisme hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan sepihak di lapangan.

Kemudian, terkait pemasangan papan informasi pada enam titik aset Pemkab Seruyan pada 12 Agustus 2026, pemerintah daerah menyatakan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan hukum untuk mengamankan dan melindungi aset daerah.

“Pemerintah Kabupaten Seruyan tetap terbuka untuk komunikasi dan penyelesai secara baik, tetapi seluruh proses harus dilakukan berdasarkan dokumen, fakta dan  ketentuan hukum yang berlaku, “ tandasnya. (FAHRUL/H)