BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Kamis, 27 Agustus 2026. Sosialisasi ini membedah aturan regulasi nasional terkait kewajiban kemitraan antara usaha besar dan UMKM di daerah.
Kegiatan yang diikuti peserta secara tatap muka dan daring melalui Zoom tersebut dibuka oleh Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie, mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
Dalam sambutannya, Kusmiatie menyampaikan bahwa tren iklim investasi dan percepatan program hilirisasi di Kabupaten Kapuas menunjukkan perkembangan positif. Namun, pertumbuhan tersebut ditegaskan tidak boleh hanya dinikmati oleh pelaku usaha skala besar dan menengah.
"Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal," kata Kusmiatie.
Ia menjelaskan, kemitraan antara usaha besar dan UMKM memerlukan kepastian hukum, transparansi, serta mekanisme yang adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional. Penerbitan Permen Investasi dan Hilirisasi Nomor 3 Tahun 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyempurnakan ketentuan sebelumnya.
Melalui sosialisasi ini, pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Kapuas didorong mematuhi kewajiban bermitra. Di sisi lain, UMKM lokal disiapkan agar mampu naik kelas dan masuk dalam rantai pasok industri nasional serta program hilirisasi. (SABRIANOOR/y)









