SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan pemberlakuan belajar dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) kepada masing-masing satuan pendidikan. Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Untuk pemberlakuan BDR di Kotim diserahkan ke masing-masing satuan pendidikan untuk pelaksanaannya sesuai SE Bupati Nomor 400.3.1/1182.1/Disdik-1/2026 tanggal 23 Agustus 2026 tentang adaptasi kegiatan pembelajaran di musim kemarau tahun 2026," kata Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Selasa, 1 September 20026.

Ia menjelaskan, tidak semua sekolah di Kotim mengajukan pelaksanaan BDR atau PJJ. Kebijakan tersebut bersifat situasional dan disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah sekolah.

Dalam SE tersebut, sekolah dapat mengajukan BDR atau PJJ apabila kondisi lingkungan dinilai tidak mendukung kegiatan pembelajaran tatap muka. Pelaksanaan BDR/PJJ bersifat sementara hingga kualitas udara kembali berada pada kondisi baik atau sehat.

Pemantauan kualitas udara dapat dilakukan melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, pemberlakuan BDR/PJJ juga berkaitan dengan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kotim. 

Yolanda mengatakan terdapat sejumlah wilayah yang memilih tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi udaranya belum terdampak kabut asap.

"Karena tidak semua sekolah yang mengajukan BDR," ujarnya.

Ia mencontohkan, Disdik Kotim telah menerima surat dari Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut yang mengajukan agar sekolah tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka seperti biasa. Sekolah di wilayah tersebut dinilai belum terdampak asap sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara langsung.

"Ada surat dari K3S Mentaya Hilir Selatan dan Pulau Hanaut yang mengajukan sekolah tatap muka seperti biasa karena tidak terdampak asap dan belum ada surat pemberitahuan lebih lanjut untuk pengajuan BDR/PJJ-nya," tambah Yolanda.

Disdik Kotim memastikan pelaksanaan pembelajaran akan terus menyesuaikan kondisi di lapangan. Satuan pendidikan dapat mengambil langkah BDR/PJJ apabila kualitas udara memburuk dan kondisi tersebut dinilai berisiko bagi peserta didik. (DEWI PATMALASARI/y)