PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau meminta masyarakat menghentikan segala aktivitas pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Plt Kalaksa BPBD Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki mengatakan, karhutla tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga mengganggu aktivitas masyarakat, termasuk dunia pendidikan.

"Karena dari karhutla ini banyak pihak yang dirugikan. Terutama anak-anak sekolah. Asap cukup pekat akhirnya sekolah diliburkan," kata Osa Maliki.

Menurutnya, peliburan sekolah maupun pengurangan jam belajar akibat kabut asap dapat berdampak terhadap kualitas pendidikan anak.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan kesadaran dan tidak melakukan pembakaran lahan maupun sampah yang berpotensi menimbulkan api.

"Saya mewakili pemerintah daerah mengimbau kesadaran masyarakat. Jangan lagi membakar, baik itu membakar lahan, sampah, ataupun apa saja yang bisa menimbulkan api," ujarnya.

Osa juga mengungkap adanya dugaan kesengajaan dalam sejumlah kejadian karhutla. Salah satunya ditemukan saat dirinya bersama Bupati Pulang Pisau melakukan patroli malam di kawasan Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Gohong.

Dalam patroli tersebut ditemukan jeriken yang diduga berisi bahan bakar minyak (BBM) dalam kondisi terbakar. Temuan itu semakin menguatkan kekhawatiran adanya pihak yang sengaja memicu kebakaran.

"Sangat disayangkan sekali. Kita temukan jeriken dengan isi BBM. Ini memang ada indikasi kesengajaan," katanya.

Ia mengajak masyarakat di delapan kecamatan, 90 desa dan empat kelurahan di Kabupaten Pulang Pisau turut membantu dalam upaya pencegahan karhutla.

Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya pihak yang diduga melakukan pembakaran, masyarakat diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan melaporkannya kepada pihak berwenang atau BPBD.

"Kalau ada yang melihat pelaku, silakan difoto atau direkam. Serahkan kepada pihak berwajib atau BPBD, nanti akan kita proses," tegasnya.

Terkait dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, Osa menjelaskan BPBD memiliki tim penegakan hukum (Gakkum) yang dapat melakukan pengamanan awal terhadap pihak yang ditemukan dalam kondisi mencurigakan di lokasi kejadian. Untuk proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh aparat penegak hukum (APH).

Ia menegaskan tugas utama BPBD saat ini adalah melindungi fasilitas umum (fasum) dan jalur utama, khususnya Jalan Trans Kalimantan, dari ancaman karhutla.

"Masyarakat juga kami sampaikan, apabila api sudah mendekati perumahan, permukiman atau fasilitas umum, segera hubungi BPBD agar bisa ditangani," ujarnya.

Sementara itu, terkait kemungkinan peningkatan status penanganan karhutla di Kabupaten Pulang Pisau, Osa mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan sejumlah indikator.

Menurutnya, terdapat beberapa kriteria yang menjadi dasar dalam menentukan peningkatan status, di antaranya luas wilayah terdampak, jumlah desa dan kecamatan yang terdampak, jumlah titik api, jarak pandang atau visibility, serta kualitas udara.

"Apabila dari beberapa indikator tersebut memenuhi kriteria, status bisa dinaikkan menjadi tanggap darurat. Tetapi kalau belum memenuhi, status belum bisa dinaikkan," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk indikator kualitas udara, pengukurannya menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Karena itu, BPBD akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendapatkan data kualitas udara sebagai salah satu bahan evaluasi penanganan karhutla. (RETHA/H)