BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Kehutanan Kotawaringin Barat (Kobar) telah dibubarkan. Namun, bukan berarti penanganan hutan, seperti pembalakan liar dan kebakaran hutan mandek.
Pj Bupati Kobar Nurul Edy mengatakan, Dinas Kehutanan di Kobar sudah dibubarkan, karena kewenangannya sudah dilimpahkan ke provinsi. Namun, bukan berarti Pemkab Kobar lepas tanggungjawab.
Apalagi, penanganan kasus kehutanan tidak bisa langsung ditangani oleh pihak Pemprov Kalteng. Sebab terkendala jarak tempuh Kobar-Palangka Raya yang cukup jauh.
Untuk itu, perlu koordinasi antara Pemkab dan Pemprov. "Untuk itulah adanya UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas). Melalui UPTD inilah kita koordinasikan jika ada permasalahan seperti pembalakan liar, penebangan hutan dan lain sebagainya. Intinya saling koordinasi karena menjaga kelestarian hutan adalah tugas kita bersama," ujar Nurul Edy. (M IWANUDDIN/B-2)








