JAKARTA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI menekankan pentingnya kesesuaian antara dokumen Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dengan kondisi aktual saat penandaan batas areal dilakukan.

Hal itu disampaikan pemateri BPKH Wilayah XXI Palangkaraya, Shinta, S.Hut, dalam sosialisasi rencana penandaan batas bersama tiga Kelompok Tani Hutan (KTH) dampingan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS) di Gedung Abdul Rasyid Tower, Rabu, 9 September 2026.

Menurut Shinta, penandaan batas tidak cukup hanya mengacu pada kondisi yang terlihat di lapangan. Proses tersebut juga harus memperhatikan dokumen persetujuan, data spasial, serta regulasi yang berlaku.

“Yang perlu kita pastikan adalah penandaan batas ini sesuai dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Karena kondisi di lapangan bisa saja berbeda, maka perlu didiskusikan bersama agar hal-hal yang masih perlu disesuaikan dapat segera ditindaklanjuti,” katanya dalam rilis kepada Borneonews pada Jumat, 11 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, tiga KTH, yakni KTH Tani Sejati, KTH Mawar Bersemi, dan KTH Danau Seluluk Jaya, mendapat kesempatan menyampaikan berbagai kondisi yang ditemukan di areal masing-masing.

Ketiga kelompok tersebut sebelumnya telah melakukan penandaan batas. Namun, sejumlah bagian perlu disesuaikan dengan ketentuan dan pedoman terbaru. Persoalan tersebut kemudian dibahas bersama BPKH, KPHP Kotawaringin Barat, dan SSMS untuk menentukan langkah penyelesaiannya.

Shinta menyebut sosialisasi menjadi bagian penting sebelum penandaan batas kembali dilakukan. KTH diharapkan memahami tahapan yang harus ditempuh sekaligus dapat menyampaikan persoalan lapangan kepada instansi yang memiliki kewenangan.

Selanjutnya, ketiga KTH akan menyiapkan surat permohonan persetujuan rencana penandaan batas areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Persetujuan tersebut diperlukan sebelum tahapan penandaan batas berikutnya dilaksanakan di lapangan. (TESTI PRISCILLA/H)