BORNEONEWS, Sampit - Tidak semua sekolah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengusulkan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) meski kualitas udara memburuk akibat kabut asap karhutla. Dinas Pendidikan (Disdik) Kotim menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing satuan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi lingkungan.
"Jadi, kalau di kami Dinas Pendidikan itu tidak ada kebijakan libur, tapi belajar dari rumah atau PJJ pembelajaran jarak jauh," kata Kepala Disdik Kotim Yolanda Lonita Fenisia, Sabtu, 12 September 2026.
Ia menjelaskan setiap sekolah memiliki kewenangan mengajukan pembelajaran jarak jauh sesuai kondisi di lingkungan masing-masing. Ketentuan tersebut telah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan.
"Jadi, setiap sekolah itu memang sesuai dengan surat edaran yang sudah kami sampaikan ke satuan pendidikan, setiap sekolah bisa untuk mengajukan, metode pembelajaran jarak jauh atau BDR. Jadi, kewenangan kami serahkan kepada satuan pendidikan, menyesuaikan dengan kondisi atau keadaan asap sekarang ini," jelasnya.
Kondisi kabut asap yang terlihat secara kasatmata memang relatif tipis. Namun, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kondisi yang masuk kategori berbahaya sehingga menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
"Sebenarnya itu jadi pertimbangan kami dan juga menjadi pertimbangan pihak sekolah sebenarnya," ujarnya.
Selain opsi BDR atau PJJ, Disdik Kotim juga melakukan penyesuaian jam masuk dan pulang sekolah bagi satuan pendidikan yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Berdasarkan laporan Disdik Kotim sepekan terakhir, pada 7-9 September 2026 terdapat 10 SMP, 13 SD, dan 15 PAUD yang mengajukan BDR. Namun, sekolah-sekolah tersebut kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka pada 10-11 September 2026.
Artinya, penerapan BDR/PJJ bersifat situasional dan tidak diberlakukan secara serentak kepada seluruh sekolah di Kotim.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182.1/Disdik-1/2026 tanggal 23 Agustus 2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Dalam surat edaran tersebut, satuan pendidikan dapat mengajukan BDR atau PJJ apabila kondisi lingkungan dinilai tidak mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka. Pelaksanaannya bersifat sementara hingga kualitas udara kembali dalam kondisi baik atau sehat.
Pemantauan kualitas udara dapat dilakukan melalui aplikasi ISPUnet maupun laman Kementerian Lingkungan Hidup. Pemberlakuan BDR/PJJ juga berkaitan dengan kondisi dan penetapan status tanggap darurat karhutla di Kotim.
Surat edaran tersebut juga mengatur penyesuaian jam belajar bagi sekolah yang tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka saat terdampak kabut asap.
Untuk satuan pendidikan dengan sistem lima hari sekolah, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. SD masuk pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB, sedangkan SMP mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.40 WIB.
Khusus Jumat, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. Sementara SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB.
Sedangkan sekolah dengan sistem enam hari, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.30 WIB. SD masuk pukul 07.30 WIB hingga 12.00 WIB, sementara SMP mulai pukul 07.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Pada Jumat, PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 09.30 WIB. SD dan SMP masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. (DEWI PATMALASARI/Y)









