BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Lonjakan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kabupaten Kapuas hingga 2.577 memunculkan pertanyaan soal kegiatan belajar mengajar di sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas memastikan satuan pendidikan memiliki ruang untuk menyesuaikan pembelajaran dengan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Suwarno Muriyat, mengatakan sekolah tidak harus memaksakan pembelajaran tatap muka apabila kondisi udara di sekitar sekolah memburuk. Penyesuaian dapat dilakukan dengan mempertimbangkan situasi faktual di lokasi sekolah.
"Fleksibel sesuai situasi udara di lokasi sekolah setempat," kata Suwarno saat dikonfirmasi Borneonews, Kamis, 17 September 2026.
Sikap tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 400.3.1/2/DISDIK/IX/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas pada Masa Tanggap Darurat Bencana Karhutla dan Lahan Tahun 2026. Surat edaran itu berlaku sejak 1 September 2026 hingga kondisi dinyatakan normal berdasarkan evaluasi satgas dan instansi terkait.
Dalam surat edaran tersebut, kegiatan belajar mengajar tetap dimulai pukul 08.00 WIB, dengan setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit. Sekolah juga dilarang menggelar kegiatan di luar kelas dan diwajibkan menerapkan penggunaan masker bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Namun, aturan tersebut tidak menutup kemungkinan siswa belajar dari rumah. Poin keenam surat edaran memberikan kewenangan kepada kepala satuan pendidikan untuk mengambil langkah pengamanan segera, termasuk memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) apabila kualitas udara memburuk secara mendadak.
"PJJ saja, dan guru pun beri tugas dari rumah saja," ujar Suwarno ketika ditanya mengenai opsi pembelajaran apabila kondisi udara di sekitar sekolah tidak memungkinkan untuk kegiatan tatap muka.
Dengan ISPU yang kini mencapai 2.577 dan masuk kategori Berbahaya, keputusan mengenai kegiatan belajar tidak semata-mata ditentukan oleh angka ISPU di satu titik, tetapi juga kondisi udara di lingkungan masing-masing sekolah. Karena itu, kepala sekolah memiliki ruang untuk mengambil langkah sesuai perkembangan situasi dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas. (SABRIANOOR/H)









