KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial IR (21) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan MT Haryono, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo dalam rilis kasus Kamis, 17 September 2026, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 03.30 WIB. IR diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut.

"Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan tersebut," terang Kasat.

Dalam penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,19 gram.

Selain tiga paket diduga sabu, polisi turut mengamankan dua plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty beserta kunci kontak, satu case handphone, serta pakaian yang dikenakan terduga pelaku.

Seluruh barang bukti bersama IR kemudian dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami dugaan peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

Penangkapan ini menambah daftar pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Kapuas. Namun, status IR dalam perkara tersebut masih sebagai terduga dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (SABRIANOOR/Y)