BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas merespons kembali munculnya aksi balap liar di sejumlah ruas jalan Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah. Patroli dilakukan untuk mengantisipasi aktivitas yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Patroli dan penyisiran dilakukan pada Minggu dini hari, 20 September 2026, di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan menjadi lokasi balap liar, di antaranya Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tambun Bungai.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kapuas Ipda Rudi Purbowo mengatakan, kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 23.30 WIB hingga 02.15 WIB. Petugas menemukan sejumlah kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan administrasi maupun ketentuan teknis kendaraan.
"Dari kegiatan kami malam tadi, ada enam unit kendaraan bermotor yang diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi surat kendaraan, tidak menggunakan TNKB dan spion," ujar Rudi.
Enam kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polres Kapuas untuk dilakukan pendataan. Petugas juga memberikan surat penindakan terhadap pengendara yang kendaraannya diamankan.
Patroli tersebut menjadi bagian dari respons kepolisian terhadap kembali munculnya aktivitas balap liar di ruas jalan utama Kuala Kapuas. Penyisiran di sejumlah titik rawan dilakukan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan pengguna jalan. (SABRIANOOR/Y)









