BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas menerima kucuran dana bantuan dari Pemerintah Pusat sebesar Rp20 miliar yang khusus diperuntukkan bagi operasional penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut disampaikan Bupati Kapuas, M. Wiyatno dalam Pidato Pengantar Raperda Perubahan APBD TA 2026 pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kabupaten Kapuas, Senin, 21 September 2026.
Pengalokasian dana bantuan pusat ini diatur berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6450/SJ dan dimasukkan ke dalam kelompok Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (dana darurat). Dana ini difokuskan untuk mendanai operasional lapangan, kebutuhan logistik personel TNI/Polri, relawan Damkar, serta penyediaan bahan bakar minyak (BBM).
Masuknya alokasi dana karhutla turut memengaruhi alokasi belanja daerah yang disesuaikan menjadi Rp2.741.000.000.000 (Rp2,741 triliun) dari semula Rp2.582.000.000.000 (Rp2,582 triliun) pada APBD Induk, atau naik 5,81%. Belanja daerah ini difokuskan untuk mendukung tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kabupaten Kapuas 2025–2029 demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyesuaian belanja tersebut ditopang oleh kenaikan target pendapatan daerah dari Rp2,035 triliun menjadi Rp2,090 triliun (naik 2,63%), serta penyesuaian penerimaan SILPA dari Rp550 miliar menjadi Rp654 miliar lebih (naik 15,94%).
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang pemda tidak mengalami perubahan dan tetap disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.
Terkait proses pembahasan Raperda Perubahan APBD TA 2026 tersebut, Bupati Wiyatno menyampaikan harapannya kepada jajaran legislatif. "Raperda Perubahan APBD TA 2026 ini [diharapkan] dapat dibahas secara konstruktif bersama legislatif sesuai tahapan dan tata tertib yang berlaku," ujar Bupati dalam pidato pengantarnya. (SABRIANOOR/y)









