BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Verifikasi dan Validasi (Verval) Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah (Kalteng), mulai turun ke lapangan untuk memeriksa kesiapan gerai dan pergudangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sejumlah desa/kelurahan di kabupaten setempat.
Wakil Ketua Tim Verval, Supervisi Budi, saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin mengatakan bahwa tim telah turun sejak Jumat (18/9/2026) ke KDKMP di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, dan Desa Taringen, Kecamatan Manuhing.
"Verval dilanjutkan hari ini di KDKMP Kelurahan Tumbang Marikoi, Kecamatan Damang Batu," kata Supervisi Budi yang juga merupakan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi UKM Gumas.
Dia menerangkan, verifikasi dan validasi itu dilakukan untuk memastikan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP sesuai ketentuan serta siap mendukung operasional koperasi.
Prosesnya meliputi verifikasi kelengkapan administrasi dan kesesuaian dokumen pembangunan, serta validasi kondisi fisik bangunan, sarana-prasarana, dan kesiapan fungsi. Seluruhnya dilakukan secara objektif dan transparan berbasis bukti fisik dan dokumen.
Adapun Tim Verval terdiri dari Sekretaris Daerah sebagai Ketua dan Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, dan Koperasi UKM sebagai Wakil Ketua.
Anggotanya meliputi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Selain itu, anggota tim terdiri dari Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan. Tim juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa se-Gumas sebagai anggota.
Melalui verval ini, diharapkan seluruh KDKMP di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau dapat dipastikan sesuai ketentuan dan siap beroperasi.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi, Herbert H.O. Siagian, saat rapat dalam jaringan, Rabu (16/9/2026), menegaskan verval terhadap KDKMP dilaksanakan secara terstandar, objektif, terukur, transparan, dan akuntabel, berbasis bukti fisik serta dokumen pendukung.
Verifikasi memeriksa kelengkapan administratif dan kesesuaian dokumen pembangunan, sedangkan validasi memeriksa kondisi fisik bangunan, kelengkapan sarana-prasarana, serta kesiapan fungsi KDKMP, termasuk listrik, air bersih, drainase, sanitasi, dan jaringan internet.
Lebih lanjut, Tim Verval bertugas memeriksa dokumen dan kondisi fisik, membandingkan realisasi dengan perencanaan, menyusun Berita Acara, lalu melaporkan hasilnya sesuai ketentuan.
Hasil Verval dikelompokkan dalam tiga status, yakni Layak Digunakan dan Siap Operasional, Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan, atau Belum Layak, berdasarkan hasil pemeriksaan kondisi bangunan, kelengkapan, dan fungsi sarana prasarana.
Berita Acara Verval ditegaskan sebagai dokumen kunci. Hasilnya dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota dengan tembusan Menteri dan Gubernur, serta diunggah melalui Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes).
ANTARA









