BORNEONEWS, Palangka Raya – Lima kabupaten di Kalimantan Tengah masuk dalam pembahasan tingkat pertama 15 Rancangan Undang-Undang atau RUU Kabupaten/Kota yang berada di Pulau Kalimantan. Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang mengatakan dirinya mewakili DPD RI dalam rapat kerja pembahasan tingkat pertama terhadap 15 RUU tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, pandangan mini fraksi DPR RI, pemerintah, dan DPD RI secara mufakat menyepakati persetujuan terhadap RUU yang dibahas.
“Dalam pandangan mini fraksi dari DPR RI, pemerintah, dan DPD RI secara mufakat sepakat memberi persetujuan atas RUU ini,” kata Teras Narang pada Jumat, 25 September 2026.
Namun, Teras menegaskan terdapat catatan penting yang perlu dipahami bersama. RUU tersebut bukan merupakan pembentukan daerah otonomi baru, melainkan pembentukan payung hukum bagi kabupaten dan kota yang selama ini membutuhkan landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberadaan payung hukum yang jelas penting bagi daerah, termasuk dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan.
DPD RI, lanjut Teras, berharap seluruh RUU tersebut nantinya dapat dibawa ke sidang paripurna DPR RI untuk mendapatkan pengesahan sesuai tahapan pembentukan undang-undang.
“Secara prinsip bagi DPD RI, seluruh RUU yang selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR RI tersebut, diharapkan dapat menegakkan kepastian hukum bagi daerah yang selama ini belum memiliki payung hukum,” ujarnya.
Teras berharap lahirnya payung hukum tersebut dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan sekaligus mengurai berbagai persoalan yang selama ini dihadapi, termasuk terkait batas wilayah dan aspek pemerintahan daerah lainnya. (TESTI PRISCILLA/H)









