BORNEONEWS, Palangka Raya – Praktisi hukum sekaligus tokoh muda Dayak, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali dirasakan masyarakat Kalimantan Tengah.
Ia menilai masyarakat lokal justru menjadi kelompok yang paling terdampak karena harus menghirup asap akibat kebakaran.
Ari menegaskan masyarakat lokal tidak semestinya langsung dituding sebagai pihak yang sengaja merusak lingkungan dan membakar lahan, tanpa melihat fakta serta bukti di lapangan.
“Rakyat lokal adalah korban utama yang harus menghirup asap beracun. Sangat tidak masuk akal jika mereka justru dituduh sengaja merusak tanah tempat mereka hidup dan mencari nafkah,” tegas Ari, Sabtu, 26 September 2026.
Menurutnya, persoalan karhutla perlu dilihat secara objektif dengan menelusuri sumber api, aktivitas di sekitar lokasi kebakaran, serta pihak-pihak yang memiliki aktivitas usaha di kawasan rawan kebakaran.
Ia juga menyoroti keberadaan korporasi perkebunan dan pertambangan yang menurutnya memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam di Kalimantan Tengah.
Ari mempertanyakan kontribusi perusahaan ketika masyarakat menghadapi krisis karhutla dan kabut asap.
“Kalau perusahaan-perusahaan investasi hanya mau mengambil keuntungan tetapi enggan turun tangan memadamkan api di wilayahnya, maka perlu dievaluasi keberadaannya,” ujarnya.
Ari mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara tegas dan tidak tebang pilih terhadap seluruh pihak yang terbukti menyebabkan atau lalai mencegah terjadinya kebakaran.
Menurutnya, perusahaan yang memiliki izin dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah rawan karhutla juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitasnya tidak menimbulkan kerusakan lingkungan serta memiliki kesiapsiagaan menghadapi kebakaran.
Ia menegaskan penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat dan lingkungan, sekaligus memastikan setiap pihak yang terbukti melanggar aturan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. (MARINI/R)









