PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Empat warga Kalimantan Tengah yang terdampak kebakaran hutan dan lahan mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ke Mahkamah Konstitusi.

Perkara yang teregister dengan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 ini mempersoalkan frasa "yang memadai" dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d terkait pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam APBN maupun APBD.

Keempat pemohon adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto warga Kota Palangka Raya yang dinyatakan MK sebagai korban terdampak karhutla di Kalteng.

Mereka menilai tidak adanya parameter objektif untuk menentukan apakah alokasi anggaran penanggulangan bencana dapat disebut memadai, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan frasa tersebut belum memberikan kriteria normatif minimum untuk mengukur kecukupan anggaran berdasarkan tingkat risiko bencana.

Pasal 6 huruf e mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dalam mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai, sedangkan Pasal 8 huruf d mengatur hal serupa bagi pemerintah daerah dalam APBD.

Kuasa hukum pemohon, Aryo Nugroho Waluyo, menyampaikan bahwa karhutla sejatinya merupakan bencana yang dapat diprediksi dan dimitigasi, termasuk melalui peringatan dini yang telah disampaikan BMKG terkait fenomena El NNino

Oleh karena itu, ukuran kecukupan anggaran harus jelas dan terukur agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara optimal.

Para pemohon meminta MK memberikan pemaknaan bersyarat terhadap frasa "yang memadai".

Untuk anggaran pemerintah pusat, kecukupan harus ditentukan berdasarkan hasil analisis risiko bencana serta kebutuhan pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana.

Sementara untuk pemerintah daerah, alokasi anggaran diminta disesuaikan secara proporsional dengan risiko bencana di masing-masing wilayah dan dikelola secara transparan serta akuntabel.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Adies Kadir dan Liliek P. Adi, meminta para pemohon memperjelas kerugian konstitusional yang dialami serta hubungan sebab-akibat antara frasa yang diuji dengan dampak yang dirasakan warga

Hakim juga meminta pemohon memaparkan data besaran anggaran karhutla dan alasan mengapa dinilai tidak memadai.

MK memberikan waktu 14 hari kerja bagi para pemohon untuk menyempurnakan permohonan, paling lambat diterima Kepaniteraan MK pada Rabu, 21 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB.

Perkara ini saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dan MK belum menjatuhkan putusan terkait konstitusionalitas frasa yang dipermasalahkan tersebut. (PATHUR/H)