PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI bersama Gerakan Pemuda Marhaenis atau GPM Kalimantan Tengah menuntut PT PLN (Persero) memberikan kompensasi nyata dan adil kepada masyarakat yang terdampak pemadaman listrik berulang di Kalimantan Tengah.

Tuntutan tersebut disampaikan GMNI dan GPM saat menyerahkan dokumen kajian dan ultimatum kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) UP3 Palangka Raya, Jumat, 7 Agustus 2026.

Perwakilan DPD GMNI Kalteng, Michael Sembiring mengatakan, pemadaman listrik yang terjadi secara tiba-tiba telah memberikan dampak terhadap berbagai sektor kehidupan masyarakat, mulai dari rumah tangga, pelaku UMKM, pendidikan hingga pelayanan kesehatan.

Menurutnya, persoalan listrik tidak dapat hanya dilihat sebagai gangguan teknis karena keberadaan listrik berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.

“Listrik bukan sekadar komoditas, tetapi merupakan kebutuhan pokok dan penopang utama roda perekonomian rakyat,” demikian sikap GMNI dan GPM dalam kajian yang mereka serahkan kepada PLN.

Karena itu, GMNI dan GPM meminta PLN memberikan kompensasi ganti rugi yang konkret kepada masyarakat Kalimantan Tengah yang mengalami kerugian langsung akibat pemadaman. Kompensasi tersebut diminta mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kerugian riil yang dialami masyarakat.

Selain kompensasi, mereka menuntut PLN membuka informasi secara transparan mengenai akar permasalahan krisis listrik di Kalimantan Tengah. PLN juga diminta menjelaskan langkah konkret yang sedang dilakukan beserta jadwal penyelesaian persoalan kelistrikan tersebut.

GMNI dan GPM turut mempersoalkan komitmen PLN sebelumnya terkait tidak adanya lagi pemadaman setelah 5 Agustus 2026. Mereka menilai kondisi pemadaman yang masih terjadi menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan kelistrikan.

“Kami datang bukan untuk membuat gaduh. Kami datang membawa data, kajian, dan tuntutan rakyat,” tegas Michael.

GMNI dan GPM memberikan waktu 1x24 jam kepada PLN untuk memberikan jawaban secara publik terhadap ultimatum yang telah disampaikan. Mereka juga mengingatkan akan menggelar aksi massa yang lebih besar apabila tuntutan tidak ditindaklanjuti atau pemadaman kembali terjadi.

Barisan Marhaenis Kalteng menegaskan akan terus mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk memastikan hak rakyat memperoleh layanan energi yang layak, adil dan berkepastian. (TESTI PRISCILLA/H)