BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya memutuskan memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP pada tanggal 12 hingga 14 Oktober 2026.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna melindungi kesehatan peserta didik di tengah kondisi kabut asap yang belum membaik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah memeriksa hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara di Kota Palangka Raya pada tanggal 8, 9, 10, dan 11 Oktober 2026.
Data tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara masih berada pada kategori berbahaya bagi kesehatan.
"Keputusan ini kami ambil dengan pertimbangan utama hasil pemantauan kualitas udara yang masih berada pada kategori berbahaya. Tentu kita tidak ingin membiarkan anak-anak terpapar udara yang tidak sehat setiap harinya," ujar Jayani, Minggu 11 Oktober 2026.
Perpanjangan masa pembelajaran jarak jauh ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 100.3.4.4/3952/Disdik.Umpeg/IX/2026 tanggal 9 September 2026.
Kebijakan ini tetap berlaku sampai kondisi dinilai aman untuk kegiatan tatap muka.
Jayani menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengurangi paparan udara tidak sehat kepada anak-anak sekaligus memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara optimal.
Pendidikan tidak boleh terhenti, namun kesehatan peserta didik harus selalu menjadi prioritas utama di atas segalanya.
"Kami berharap orang tua dapat memahami situasi ini. Selama masa pembelajaran di rumah, kami juga meminta dukungan orang tua untuk memastikan anak-anak tetap belajar dan membatasi aktivitas di luar rumah agar terhindar dari dampak buruk kabut asap," harapnya. (PATHUR/H)









