BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau AKBP JP Siboro mengingatkan agar masyarakat waspada mengahadapi ancaman bencana kebakaran hutan dan lahah serta bencana asap yang biasanya terjadi di musim kemarau. Terkait itu, dengan tegas dengan tegas melarang masyarakat melakukan pengelolaan lahan atau ladang dengan cara dibakar.

"Menurut informasi prakiraan cuaca dari BMKG, Maret 2017 sudah memasuki musim kemarau. Kami mengimbau ancaman karhutla," kata JP Siboro, Minggu (22/1/2017).

Untuk itu, sambung dia, kepolisian  dengan tegas melarang adanya penggarapan atau pengelolaan lahan, hutan atau lahan dengan cara dibakar.

Kapolres juga mengajak seluruh komponen masyarakat agar membantu kepolisian dan pemerintah daerah untuk menyosialisasikan larangan karhutla tersebut.

"Karena, sebagaimana ketentuan yang ada, pelaku karhutla diancam undang-undang pidana tentang lingkungan hidup atau tentang perkebunan," katanya.

Pihaknyapun berjanji akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam karhutla. (HENDI NURFALAH/B-11)