BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polres Palangka Raya membekuk seorang pelaku yang diduga sebagai penipu investasi bodong. Dia berinisial WP (40 tahun) warga Jalan Bougenvile, Perumahan Griya Paniki Indah, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado.

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Ismanto Yuwono, Senin (23/1/2017) mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya, Jumat (20/1/2017) malam. Tidak ada perlawanan saat penangkapan berlangsung. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Palangka Raya.

Dia menuturkan, ada empat orang yang menjadi korban investasi bodong. Semuanya warga Palangka Raya. Penangkapan itu sekaligus menindaklanjuti laporan dari empat korban itu.

Para korban berinisial GJ, AN, SD dan AR. Masing-masing menderita kerugian Rp 500 juta, kecuali GJ dengan nominal kerugian Rp1,5 miliar. "Sementara ada empat korban yang melapor pada 16 Desember 2016. Total kerugian Rp 3 miliar," ucap Kasat Reskrim mewakili Kapolres AKBP Lili Warli. (BUDI YULIANTO/B-6)