BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kapuas berencana melakukan kerjasama dengan kejaksaan negeri (kejari) setempat dalam bentuk MoU. Kerjasama itu bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

"Nantinya kejaksaan akan melakukan pola-pola pencegahan terlebih dahulu untuk mengantisipasi penyalahgunaan ADD maupun DD. Tujuannya agar kepala desa tidak ada yang tesangkut masalah hukum," kata Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Jhon Pita Kadang, Senin (23/1/2017).

Apalagi, menurut dia, selama ini masih ada kepala desa yang mengelola keuangan tidak sesuai aturan. Seperti tidak melibatkan bendahara dalam pengelolaan keuangan. Dengan adanya kerjasama atau pendampingan dari pihak kejaksaan, diharapkan pengelolaan ADD maupun DD bisa sesuai koridor hukum.

"Kalau administrasi sudah salah pasti pekerjaan salah. Ke depan kita akan melakukan pelatihan kepada sekertaris desa dan lainnya secara bertahap," kata Jhon Pita. (DJIMMY NAPOLEON/B-11)