Ketua Majelis Hakim Kaswanto, dalam amar putusannya, Selasa (24/1), menyebutkan, jika majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU, karena tuntutan tersebut dinilai terlalu berat dengan mempertimbangkan sejumlah aspek hukum lainnya. Sementara yang memberatkan Fajar, yakni terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, serta sudah dua kali dipidana atas kasus narkotika.
Tapi ada hal menarik perhatian para pengunjung sidang. Di mana Dini Dinda isteri terdakwa sempat membuat kegaduhan dalam ruang tunggu tahanan PN Palangka Raya, karena dia keberatan dengan putusan majelis hakim. Tak pelak, ulah Dini membuat sejumlah petugas jaga tahanan dari Kejari dan Polres Palangka Raya bertindak cepat mengendalikan suasana agar tidak mengganggu proses persidangan lainnya.
Begitu juga dengan Fajar, pihak keluarga dan penasihat hukumnya, berusaha memberikan pengertian kepada sang isteri. Setelah semuanya tenang, Dini pun beranjak meninggalkan ruang tunggu tahanan untuk menenangkan diri.
Dijelaskan, tindak pidana penipuan yang dilakukan warga jalan Damang Salilah, Palangka Raya ini, terjadi pada Mei dan Oktober 2012. Awalnya, Fajar ada menawarkan sebidang tanah kepada korban Rahmad Abdi yang terletak di Jalan D Tawa III, Palangka Raya, dengan ukuran 30x40 meter seharga Rp15 juta.
Mendengar murahnya harga tanah yang ditawarkan, korban pun merasa tertarik membelinya. Menindaklanjuti tawaran itu, pada 6 Mei 2012, sekitar pukul 14.00 WIB, korban Rahmad datang ke rumah Fajar dengan maksud membayar harga tanah Rp15 juta ditambah Rp500.000 untuk pengurus surat keterangan tanah (SKT). Bahkan untuk meyakinkan korbannya, terdakwa menyerahkan bukti kwitansi dan surat penunjukan tanah nomor : 131/KSU.PS/SPPST/IV/2012.
Selanjutnya sekitar 2013 korban melihat tanah yang dibelinya, ternyata di lokasi tanah yang dibeli itu sudah ada berdiri pondasi dan atas tanah tersebut sudah terdapat sertifikat hak milik Januari. Merasa keberatan, korban pun langsung melaporkan Fajar ke pihak kepolisian.
Bahkan pada 2012, isteri Fajar bernama Dini atas suruhan terdakwa juga menawarkan sebidang tanah ukuran 30x40 meter seharga Rp25 juta dan Rp500.000 untuk pengurusan SKT kepada korban Arbainah, di lokasi yang sama dengan korban Rahmad. Sama dengan korban sebelumnya, mendengar murahnya harga sebidang tanah yang ditawarkan, Arbainah juga tertarik untuk membelinya.
Tapi, karena belum ada perkembangan selanjutnya usai membeli tanah tersebut, sewaktu korban Arbainah akan mengurus surat untuk dibuatkan sertifikat kepada pihak kecamatan ditolak. Sebab tanah yang telah dijual Fajar kepada korban, ternyata milik Jaenal Arifin yang telah mempunyai sertifikat. (Palangka Post/B-6)








