BORNEONEWS, Palangka Raya - Supriyadi alias Usup (25 tahun), tertangkap saat basah mecuri babi. Warga Jalan Jatayu Raya Induk, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya ini tidak bisa berkutik dan hanya pasrah saat sang pemilik ternak memergokinya dan selanjutnya menyerahkannya kepada pihak berwajib.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Hiu Putih XXII, Kelurahan Bukit Tunggal, Sabtu (28/1/2017) sekitar pukul 03.30 WIB. Korbannya adalah Jones Very Manguling Toraja (40).
Kapolsek Pahandut Kompol Ani Maryani mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini berbunyi pencurian ternak diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
"Modusnya pelaku mengambil hewan ternak babi di dalam kandang milik korban, lalu dimasukan ke dalam karung," ucap Ani Maryani. (BUDI YULIANTO/B-5)








