BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat siap menghadapi upaya hukum penggugat atas lahan seluas 10 hektar di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung tertanggal 27 Oktober 2016 yang menolak kasasi yang diajukan para penggugat oleh Mahkamah Agung atas klaim kepemilikan lahan demplot pertanian itu, pihak penggugat hanya mempunyai satu upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Kita siap menghadapi upaya hukum terakhir dari penggugat yaitu Peninjauan Kembali," tegas Kepala Bagian Hukum Setda Kotawaringin Barat, Rusli Efendi, Jumat (3/2/2017).

Namun syarat pengajuan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak penggugat harus menyertakan dua bukti baru (Novum). Selain itu, hingga hari ini pihaknya belum menerima memori PK. " Kalau nanti kita terima maka kita akan buat kontra memori dan apa novum yang mereka ajukan," ujar Rusli.

Rusli juga menegaskan bahwa pihaknya siap menunggu apapun upaya hukum yang akan dilakukan oleh pihak penggugat. (KOKO SULISTYO/B-2)