BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Hingga saat ini Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) belum pernah sekalipun menangkap pelaku penipuan secara online maupun penipuan melalui telepon.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos melalui Kasatreskrim AKP Zaldy Kurniawan kepada Borneonews mengaku, mengalami banyak kendala yang membuat pengungkapan kasus penipuan secara online maupun melalui telepon cukup sulit.

Menurut Zaldy Kurniawan, polisi kesulitan mengungkap kasus tersebut, karena ketidakjelasan identitas pelaku. Identitas pelaku dipastikan fiktif, begitu juga rekening pelaku yang menggunakan data palsu.

Untuk memblokir rekening itu, penyidik di tingkat Polres harus mengirimkan surat permohonan ke Polda, dilanjutkan ke Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Bank Indonesia. Prosedur itu membutuhkan waktu lama.

Kendala lain adalah alat komunikasi yang dipakai pelaku. Penipu biasanya memakai ponsel model lawas yang harganya murah. Sehingga, pelaku lebih mudah menghilangkan barang bukti.

"Cukup beli Rp250 ribu dan setelah dipakai ponsel dibuang beserta nomornya. Kalau hanya pelacakan nomor, bisa kami lakukan," ujarnya.

Namun, lanjut pria yang pernah menjadi Kasatreskrim Polres Sukamara itu menemukan kesulitan lain. Kala mengetahui keberadaan pelaku, sebagian besar kompolotan penipu ternyata berasal dari luar Pulau Kalimantan.

"Makan waktu panjang untuk menangkapnya, bisa saja pelakunya sudah kabur," tukasnya.

Kasat menuturkan, sejauh ini pihaknya belum pernah mendapat laporan resmi terkait penipuan online maupun yang melalui SMS/telepon. Pihaknya beberapa kali mendapat informasi dari media atau disampaikan secara lisan oleh keluarga maupun teman korban.

Sementara itu, salah seorang warga sebut saja Anggraeni, mengaku pernah melaporkan penipuan melalui pesan singkat. "Tapi polisi seakan enggan menindaklanjuti, entah kenapa, terus saya dapat saran dari teman kalau percuma lapor polisi, nggak bakalan mau ngurus, ya sudah saya cabut saja," terang dia menceritakan pengalaman beberapa tahun lalu. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)