BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagian besar korban penipuan secara online maupun melalui telepon enggan melaporkannya ke Polisi. Para Korban tidak ingin memperpanjang urusan.

Salah satu korban penipuan online, Daniyati (26) mengaku pernah tertipu saat membeli barang dari forum jual beli online. Meski sudah mengirim sejumlah uang, pelaku tak kunjung mengirimkan barang yang dipesan.

"Waktu itu saya membeli handphone melalui Facebook, harganya Rp4,5 juta. Saya diminta mengirim uang muka Rp2 juta. Setelah saya hubungi kembali, nomor pelaku sudah tidak aktif lagi," terang Daniyati saat dibincangi Borneonews, Senin (6/2/2017).

Lain halnya yang dialami Riza Anami. Ia menjadi korban penipuan berkedok lelang mobil murah di Bea Cukai Pangkalan Bun. Setelah dihubungi pelaku yang mengaku sebagai ketua panitia lelang, korban langsung percaya dan mengirimkan sejumlah uang jaminan lelang.

"Ada dua orang menghubungi saya, yang satu mengaku teman saya (Anggota DPRD Kobar) dan satunya lagi mengaku sebagai ketua lelang," bebernya.

Karena merasa yakin, korban menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan uang sebesar Rp8 juta. Alasan pelaku, uang itu sebagai uang muka dan jaminan sebagai peserta lelang mobil di Bea Cukai Pangkalan Bun.

"Setelah saya sadar jadi korban penipuan, nomor yang digunakan pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi," ujarnya.

Karena tidak ingin memperpanjang urusan sampai ke polisi, keduanya mengaku enggan melaporkan kasus penipuan yang mereka alami. "Mau bagaimana lagi, katanya kalau mau diurus bakal ribet. Ya sudahlah, ikhlaskan saja," tukasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Kobar AKP Zaldy Kurniawan mengatakan, pihaknya akan menangani serius setiap pelaporan penipuan itu. Jika pelakunya terdeteksi berada di wilayah hukum Polres Kobar, ia memastikan pihaknya segera membekuk pelaku.

"Sayangnya tidak semua korban penipuan online mau melapor polisi," sebutnya.

Kasat menambahkan, pelaku penipuan secara online maupun melalui telepon tidak selamanya dijerat menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena panjangnya prosedur yang harus dilalui. Selain itu juga terkendala alat. Untuk mempermudah penyidikan, pihaknya lebih memilih menerapkan Pasal 378 KUH Pidana.

"Jika pelakunya diketahui masih berada di sekitar wilayah hukum Polres Kobar, pelaku akan disangkakan kasus penipuan biasa," tandasnya. (FAHRUDDIN FITRIYA/B-2)