BORNEONEWS, Sampit - Emansyah alias Herman Naga (30) tersangka penganiayaan berat terhadap wanita hamil bernama Ari Lestari, ternyata sempat menjalin hubungan asmara.

"Saat sama-sama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas IIb Sampit, korban dan tersangka sempat berpacaran," ujar Kapolsek Ketapang Kompol Purwanto Hari Subekti.

Dia menjelaskan, Herman Naga menjalani hukuman untuk tindak pidana pencurian. Sementara Ari Lestari, merupakan narapidana kasus narkoba atau peredaran sabu.

Selama menjalin hubungan asmara di balik jeruji besi, keduanya sempat berjanji akan menikah ketika sudah keluar dari sel tahanan. Namun, Lestari yang lebih dulu bebas ternyata berpaling kepada pria lain dan langsung menikah. 

Namun perkawinan itu tidak berlangsung lama. Saat Ari Lestari hamil. dia bercerai. Kemudian, Herman yang sudah keluar dari penjara sempat merasa sakit hati. Namun dirinya tetap mengajak korban menikah, namun malah ditolak Ari Lestari.

"Korban tidak menepati janjinya saat pacaran di lapas. Hal itulah yang membuat dirinya nekat menikam korban dengan pisau sebanyak empat kali," kata Purwanto.

Herman Naga merupakan salah satu residivis kambuhan. Selain kasus penganiayaan, dia juga menjadi buronan kasus pencurian kendaraan bermotor dan perhiasan. Pencurian itu ditangani Polres Kotim, Polsek Ketapang, dan Polsek Baamang. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)