BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemilik akun Facebook dengan nama Nelly Permata yang telah membuat sayembara Rp30 juta untuk satu kepala, bisa dilaporkan ke polisi dan dijerat dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.

"Bisa saja korbannya membuat aduan ke polisi. Tetapi harus cukup bukti dan unsur pengancamannya ada," ungkap Kasatreskrim Polres Kotawaringin Barat AKP Zaldy Kurniawan saat dihubungi Borneonews, Minggu (26/2/2017).

Zaldy mengatakan, kasus sayembara pembunuhan dengan imbalan sejumlah uang, sebenarnya sudah pernah terjadi dan ada pihak lain yang telah melaporkannya ke polisi. Jika ada aduan atau laporan, pihaknya berjanji akan memprosesnya.

Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang saat itu berstatus nonaktif, juga pernah mendapatkan ancaman serupa. Memalui video di Youtube, seorang pria mengadakan sayembara. Dalam rekaman itu, pria tersebut mengimingi hadiah Rp1 miliar bagi siapapun yang bisa membawa Ahok hidup atau mati ke hadapannya di Rawabelong, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Mengetahui video di Youtube tersebut, Ketua Umum DPP Jaringan Advokat Republik Indonesia (JARI) Krisna Murti melaporkan orang yang ada dalam rekaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Persoalannya, kalau akun media sosial yang membuat sayembara itu palsu atau diretas kan susah," beber Kasatreskrim.

Jika memang buktinya kuat dan jelas unsur pengancamannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman.(FAHRUDDIN FITRIYA/B-3)