BORNEONEWS, Sampit - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyediakan sebanyak 40 ribu lembar kartu identitas anak (KIA), yang siap untuk dicetak.

“Kami sudah siapkan KIA sebanyak 40 lembar, dan semuanya sudah siap cetak” ujar Kadisdukcapil Kotim Marjuki, Rabu (1/3/2017).

Saat ini, sebanyak 3.000 pemohon KIA telah masuk dan masih dalam proses. Namun sebagiannya telah masuk dalam tahap percetakan.

Sementara KIA, merupakan program nasional sesuai dengan peraturan menteri nomor 2 tahun 2016, dan itu wajib dimiliki oleh anak.

KIA sendiri, layaknya kartu tanda penduduk (KTP), pada kia ini juga terdapat beberapa data diri anak, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama anak dan orang tua, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, nomor akta kelahiran, serta beberapa data diri lainnya.

Sedangkan tujuan pemberlakuan KIA ini adalah, agar seluruh penduduk memiliki identitas. Termasuk anak yang selama ini hanya memiliki akta kelahiran. Sehingga lebih efesien dan mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

“Untuk KIA, berlaku bagi anak usia nol hingga 16 tahun. Untuk usia nol hingga 5 tahun KIA dibuat tanpa menggunakan foto. Sedangkan usia enam hingga 16 tahun dibuat menggunakan foto yang dilampirkan dalam permohonan,” terang Marjuki.

Untuk pembuatan KIA, pemohon hanya perlu menyertakan fotocopy kartu keluarga dan akta kelahiran. Selain itu pemohon juga wajib mengisi formulir yang telah disediakan.

Sementara hingga saat ini, Disdukcapil mendata ada 130 ribu orang anak. Sehingga dengan 40 ribu KIA yang sudah disiapkan, maka hal itu masih kurang. Dan diperkirakan kartu yang tersedia diperkirakan hanya mencukupi hingga bulan juli atau juli mendatang (MUHAMMAD HAMIM/B-5)