BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan kesulitan memantau aktivitas pengiriman hasil laut seperti ikan dan udang ke luar daerah.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Seruyan, Priyo Widagdo, Jumat (3/3/2017) mengatakan, hal tersebut dikarenakan minimnya jumlah petugas dinas untuk disiagakan. Sementara kerjasama dengan pihak terkait masih belum maksimal.
Padahal pengiriman ikan atau udang ke luar daerah tersebut wajib memberikan retribusi. Adapun perolehan retribusinya melalui penerapan pemberlakukan surat keterangan asal (SKA) yang besarannya diatur dalam Perda Seruyan nomor 4 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, yakni Rp75 ribu untuk satu ton pengiriman.
“Jika tidak dipantau bersama pihak terkait, maka perolehan retribusi pengiriman itu terpaksa hilang. Dulunya pernah melakukan razia bersama terkait pengiriman ikan, apakah mengantongi SKA atau tidak. Namun hingga saat ini tidak pernah lagi dilaksanakan,” kata Priyo.
Sejauh ini, lanjut dia, tingkat perolehan retribusi dari pengiriman ikan atau udang keluar daerah tersebut, masih stagnan. “Untuk perolehan retribusi masih di bawah 80 persen. Padahal tingkat pengiriman itu cukup tinggi,” ujarnya.
Dia menambahkan, selama ini penarikan hanya dilakukan sejak pagi hingga sore hari. Sementara pada malam hari, tidak ada petugas yang menjaga. (PARNEN/B-11)







