BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Keluarga almarhumah Normawati, korban pembunuhan di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawringin Barat, berharap Lambri (48) tersangka pembunuhan itu dihukum mati.

"Saya menuntut dia (tersangka) dihukum mati, karena perbuatannya itu sudah tidak manusiawi," kata Deilasianah (35), ipar korban, dari Teluk Pulai, saat menghadiri rekonstruksi pembunuhan itu di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (3/3/2017) pagi.

Menurutnya, korban selama berkelakuan baik, tidak pernah cekcok, baik dengan tersangka maupun tetangga. Ia tek menyangka tersangka nekat menghabisi nyawa saudaranya. "Saya enggak menyangka bisa kejadian seperti ini," katanya.

Sepupu korban, Arbaiah (32) yang ikut menyaksikan rekonstruksi yang digelar oleh Polsek Kumai itu mengatakan tersangka sudah mengancam korban beberapa kali. "Dia (korban) sering curhat sama saya. Katanya pernah beberapa kali diancam oleh tersangka yang saat itu masih suaminya sendiri, tapi sedang proses perceraian," katanya.

Kaka kandung korban, Gusti Suriansyah (37) terlihat kesal dan marah saat melihat tersangka tengah memperagakan adegan pembunuhan. Ia menuntut tersangka supaya dihukum mati. "Saya minta tersangka dihukum mati, mendapat balasan sepantasnya. Dia itu iblis, tidak manusiawi. Orang lagi tidur disakiti sampai meninggal," ucap dia dengan muka memerah. (CECEP HERDI/B-10)