BORNEONEWS, Kasongan - Bupati Ahmad Yantenglie melarang warganya menangkap ikan menggunakan racun baik di sungai maupun di danau.

Hal ini disampaikan orang nomor satu di Katingan ini saat berada di Dusun Betung Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir, Jumat (3/3/2017).

"Kita imbau kepada warga agar tidak menggunakan racun dalam menangkap ikan, baik di sungai maupun danau, karena penggunaan racun akan membunuh semua ikan yang ada termasuk ikan yang kecil," katanya.

Selain itu Bupati Tenglie juga minta agar warga juga tidak menggunakan strum untuk mencari ikan itu.

Pasalnya meracun dan menyetrum ikan ini secara undang-undang di negeri ini memang dilarang. Bupati Ahmad Yantenglie mengaku gembira dengan warga Dusun Betung yang mampu menjaga Sungai Betung tetap asri.

"Dari keterangan pa kades tadi bahwa warga di Dusun Betung ini tidak mengizinkan warga setempat atau warga luar yang mencari ikan di sungai ini dengan cara menggunakan racun atau strum, sebab kalau ketahuan warga Dusun Betung sendiri yang akan menegurnya," katanya.

Karena tidak pernah diracun atau distrum, ikan di Sungai Betung itu saat ini cukup banyak. "Kalau diracun atau distrum kan yang rugi kita juga, sebab suatu saat kita mau mencarinya lagi ikan habis karena ikan yang kecil juga mati semua, makanya kita imbau agar warga tidak meracun atau menyetrum ikan itu," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)