BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan pembelian BBM sebesar Rp10 miliar, Ramlin Mashur akan melayangkan surat ke sejumlah lembaga penegak hukum, yang salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Sampit, ini mengatakan, ia ingin kasus yang melibatkan Bank Mandiri dan Bank Syariah Mandiri itu bisa dipantau, tanpa permainan di putusan kasasi atas gugatan perdatanya beberapa waktu lalu.

Pada putusan banding lalu, Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menyatakan pihak-pihak yang terlibat, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri, direktur PT Sagati Mitra Solusindo (SMS), dan direktur PT Surya Sena Sejahtera (SSS) dinyatakan tidak bersalah.

"Sementara di putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sampit jelas, berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti kami menang, pihak Bank Mandiri dan tergugat lainnya harus mengembalikan kerugian materil dan inmateril kami total keseluruhan Rp20 miliar," kata Ramlin, Minggu (5/3/2017).

Ia berharap, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung RI bisa melihat masalah ini secara jelas. Menurutnya, masalah ini terjadi akibat kesalahan Bank Mandiri, yang mencairkan uang dari rekening pribadinya dengan melakukan deposito terlebih dahulu tanpa persetujuannya melalui Bank Mandiri Antasari, Sampit.

"Sementara dalam draf SKBDN itu jelas pencairan dilakukan oleh bank manakala barang sampai ke tangan saya. Barang belum sampai sudah mereka cairkan," tukasnya.

Dalam kasus ini, selain gugatan perdata, Ramlin juga melaporkan sejumlah pihak yang dianggap terlibat. Di antaranya yang sudah dijatuhi vonis Agus Sutedja Affandi direktur PT SMS, Lukam Amirudin direktur PT SSS, mantan anggota DPR RI Nizar Dahlan, Hasbullah alias Tomy.

Selain itu, yang kini tengah berproses Aldino Maulana Akbar, staf SKBDN pada Bank Mandiri Antasari Sampit dan pegawai Bank Mandiri Banjarmasin, M Ashadi Caesar. (NAKO/B-10)