BORNEONEWS, Sampit - Korban penipuan dengan terdakwa Norsepiyanti alias Yanti meluapkannya kekecewaannya dengan terdakwa, mereka menyumpahi terdakwa saat jalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Sampit atas kasus keduanya itu. Terlebih, saat korban tahu bahwa uang hasil penipuannya itu digunakan terdakwa untuk ibadah umroh.
"Saya tidak terima, tujuh turunan ingat hukum karma ke anak-anak kamu nanti pasti berlaku, kamu menipu saya, saya rugi miliaran rupiah gara-gara percaya dengan kamu," kata Yana salah seorang korban, kepada terdakwa dibalik sel tahanan Pengadilan Negeri Sampit, Senin (6/3/2017).
Begitu juga korban lainnya yang tidak tahan juga meluapkan emosinya. "Uang saya dulu dia ambil saya serahkan ternyata untuknya berangkat umroh, gara-gara dia menipu saya sampai stres, habis mobil saya ditarik gara-gara uang habis tidak bisa bayar kreditnya," ujar korban lainnya.
Tidak hanya itu sejumlah korban yang kecewa itu juga menyebut Yanti sebagai ratu tipu, karena banyak yang jadi korban. "Sungguh enak dia dengan hasil menipu bisa berangkat umroh, enak sekali. Makanya kalau mau hidup kaya usaha jangan menipu," kata sejumlah korban lainnya.
Mereka juga meminta agar hukuman terhadap Yanti bisa diperberat dari vonis sebelumnya, di mana korban pertama yang alami kerugian Rp225 juta lalu ia dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara. Sementara Yanti hanya tertunduk diam di dalam sel sambil menunggu jadwal sidangnya dimulai. (NACO/B-5)








